Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden merupakan Satuan Organisasi di lingkungan Sekretariat Negara yang dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. Sekretariat Wantimpres mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Wantimpres.
Sekretariat Wantimpres mempunyai lima fungsi, yaitu:
- Pengelolaan data dan penyajian informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah di bidang Politik, Hukum, Keamanan Negara, Perekonomian, dan Kesejahteraan Rakyat, serta masalah aktual yang berkembang dalam masyarakat dan berdampak luas atau berpengaruh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara;
- Pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Wantimpres;
- Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Wantimpres;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Wantimpres;
- Pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Wantimpres kepada Presiden.
Sekretariat Wantimpres terdiri dari dua Biro, yaitu:
- Biro Data dan Informasi yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan data dan penyajian informasi mengenai kebijakan pemerintah dan permasalahan aktual di bidan politik, hukum, dan keamanan negara, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat, yang diperlukan oleh Wantimpres;
- Biro Umum yang memiliki tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perencanaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Wantimpres.
Biro Data dan Informasi terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Bagian Politik, Hukum, dan Keamanan Negara;
2. Bagian Perekomomian;
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Biro Umum terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Bagian Tata Usaha, Program, dan Anggaran;
2. Bagian Keuangan;
3. Bagian Perlengkapan, Keprotokolan, dan Persidangan.